ASPEK HUKUM PENGATURAN DAN PENGAWASAN PERBANKAN SYARIAH OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN

Authors

  • Nur Sania Dasopang UIN Syahada Padangsidimpuan

DOI:

https://doi.org/10.57254/ijtl.v1i1.37

Keywords:

Islamic Banking, Financial Services Authority, Supervision, Regulatory Law, Perbankan Syariah, Otoritas Jasa Keuangan, Pengawasan, Hukum Pengaturan

Abstract

The financial services authority is an institution established under lawa No. 21 of 2011. This institution was established to carry out integrated supervision of the financial services industry. Juridically according to the provisions of article no. 1 of the OJK Law is an independen institution and free from interfence from other parties thatr has the function, duties, powers, supervision, examination, and supervision as referred to in this law. As the function of OJK  its to supervise the implementation of the products Islamic banking and other Islamic financial institutions, then what are the main vision and mission  of the establishment of the OJK and the results of OJK

Downloads

Download data is not yet available.

References

Antonio., Muhammad Syafi’I,. Bank Syariah dari Teori ke Praktik. Jakarta: Insani, 2017.

Dhian Indah Astanti Dan Subaidah Ratna Juita, Kewenangan Otoritas Jasa Keuangan (Ojk) Dalam Melakukan Fungsi Pengawasan Pada Lembaga Perbankan Syariah, Jurnal Law And Justice Vol. 2 No. 2 Oktober 2017

Fahmi, Irham , Manajemen Perbankan Konvensional dan Syariah, (Jakartra: Mitra Wacana Media, 2015.

Hermansyah, Hukum Perbankan Nasional Indonesia, (Jakarta: Kencana, 2014

Jundiani, Pengaturan Hukum Perbankan di Indonesia, Malang: UIN Malang Press, 2009.

Kedudukan Hukum Pengawas Bank Syariah Yang Dilakukan Oleh Otoritas Jasa Keuangan (Ojk) Dan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (Dsn-Mui) Jurnal Supremasi Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum, Volume 10, Nomor 2, September 2020

Lihat Pasal 1 Angka 1 UU No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan

Maulidina, Lina , Fungsi Otoritas Jasa Keuangan Sebagai Lembaga Pengawas Perbankan Nasional Di Indonesia, Jurnal Keadilan Progresif Volume 5 Nomor 1 Maret 2014,

Metia Winati Muchda, Maryati Bachtiar dan Dasrol, Pengalihan Tugas Pengaturan Dan Pengawasan Perbankan Dari Bank Indonesia Kepada Otoritas Jasa Keuangan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan, Jurnal Ekonomi Volume 22, Nomor 2 Juni 2014

Nurhasanah , Neneng dan Adam, Panji , Hukum Perbankan Syariah Konsep dan Regulasi , Jakarta: Sinar Grafika, 2017.

Otoritas Jasa Keuangan, Boolet Perbankan Indonesia Tahu 2014 edisi pertama.

S. Rasjad, Sandi F. Pengaturan Dan Pengawasan Otoritas Jasa Keuangan Terhadap Perbankan, Jurnal Lex et Societatis, Vol. III/No. 3/Apr/2015.

Sutedi, Adrian, Aspek Hukum Otoritas Jasa Keuangan, Jakarta: Raih Asas Sukses, 2014.

Umam, Khatibul , Perbankan Syariah: Dasar –Dasar dan Dinamika Perkembangannya di Indonesia, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2016.

Ummi Kalsum, Otoritas Pengawasan Perbankan Syariah Di Indonesia, Jurnal Jurnal Studi Ekonomi dan Bisnis Islam Volume 3, Nomor 2, Desember 2018.

UU. No. 3 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas UU. No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia (Pasal 4).

Downloads

Submitted

2023-04-12

Published

2023-01-30

How to Cite

Dasopang, N. S. (2023). ASPEK HUKUM PENGATURAN DAN PENGAWASAN PERBANKAN SYARIAH OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN. Indonesian Journal of Thousand Literacies, 1(1), 42–57. https://doi.org/10.57254/ijtl.v1i1.37